Berita

Jadi Tersangka, KPK RI Akan Panggil Azis Syamsuddin Besok

Kamis, 23 September 2021 - 15:30
Jadi Tersangka, KPK RI Akan Panggil Azis Syamsuddin Besok Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK RI. (FOTO: Antara)

TIMES KAPUAS, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Ia pun akan dipanggil oleh lembaga antirasuah Jumat (24/9/2021) besok.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Ketua KPK RI Firli Bahuri, Kamis (23/9/2021).

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Hal itu dibenarkan oleh Jubir KPK RI Ali Fikri.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," katanya kepada TIMES Indonesia.

Ia menjelaskan, KPK RI akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara soal politisi Golkar itu. Dari pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," jelasnya.

Saat ini lanjut dia, Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya nama Azis Syamsuddin memang muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK RI AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dimana, salah satunya disebutkan Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK RI di Lampung Tengah.

Jaksa KPK RI dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kapuas just now

Welcome to TIMES Kapuas

TIMES Kapuas is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.