TIMES KAPUAS, JAKARTA – Penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan lalu lintas. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, saat dimintai pendapatnya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan membahayakan,” ujar Yannes.
Menurut Yannes, lampu strobo, rotator, dan sirine sejak awal dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan patroli polisi. Cahaya kilat dari strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama saat malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
Namun, jika digunakan pada kendaraan sipil, dampaknya justru negatif. “Pengemudi lain bisa panik, kehilangan fokus, hingga melakukan manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur sembarangan. Risiko kecelakaan tentu meningkat,” jelasnya.
Yannes menambahkan, penggunaan strobo telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan bersama.
“Strobo harus kembali ke fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengumumkan kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pakar ITB Ingatkan Soal Lampu Strobo Ilegal Ancam Keselamatan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |