TIMES KAPUAS, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meluncurkan program “Kado untuk Guru Ngaji dan Pekerja Sektor Informal: Perlindungan Sosial dan Pemunuhan Hak Dasar untuk Masyarakat” sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan pekerja sektor informal lainnya seperti buruh tani, nelayan, tukang becak dan yang tidak dilindungi oleh perusahaan.
Peluncuran program ini dihadiri oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan perlindungan sosial bagi guru ngaji dan pekerja informal.
Program ini merupakan hasil kerja kolaborasi PBNU dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang memungkinkan pekerja sektor informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Guru ngaji merupakan salah satu kelompok sasaran utama pekerja informal mengingat perannya yang strategis dalam pembangunan sosial-keagamaan di tingkat akar rumput serta kontribusinya dalam menjaga keberlanjutan pendidikan keagamaan masyarakat.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU, guru ngaji akan memperoleh sejumlah hak dan manfaat perlindungan, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi guru ngaji dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi karena tidak bergantung pada perusahaan.
Dalam tahap awal, PBNU menargetkan 200.000 guru ngaji di seluruh Indonesia sebagai penerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada kegiatan peluncuran ini, dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolik kepada 500 guru ngaji dari wilayah se-Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten sebagai penanda dimulainya program secara nasional.
Program “Kado untuk Guru Ngaji” merupakan tindak lanjut dari amanat Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) Tahun 2024, yang menegaskan komitmen NU dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar warga, termasuk hak atas perlindungan sosial yang adil bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Inisiatif ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan perluasan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal sebagai salah satu prioritas pembangunan. Melalui program ini, PBNU berupaya memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat keagamaan, pemerintah, dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.
PBNU menegaskan bahwa program ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi guru ngaji dan keluarganya, tetapi juga menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan sektor informal di Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PBNU Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Guru Ngaji dan Pekerja Informal
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |